Pengumuman seleksi PPPK 2024 akan keluar pada tanggal 24-31 desember. Penilaian seleksi PPPK telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024. Peserta seleksi PPPK 2024 saat ini masih menjalankan tes dan menunggu perhitungan nilai untuk pernyataan kelulusan.
Peserta yang dinyatakan lolos akan melewati dua tahap selanjutnya, yaitu mengisi daftar riwayat hidup nomor induk (DRHNI) yang akan berjalan selama tanggal 1-31 Januari 2025. Dan setelahnya, calon PPPK menunggu untuk penetapan nomor induk yang telah dijadwalkan pada tanggal 1-28 Februari 2025.
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK 2024 yang ditawarkan sesuai dengan jabatan dan penempatan. Pada awal tahun 2024, pemerintah menaikkan besaran gaji untuk PPPK yag tertera dalam Perpres Nomor 11/2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” hal ini tertera dalam pertimbangan beleid yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, yang terkutip pada Selasa (30/1/2024)
Rincian perubahan gaji PPPK yang berlaku mulai 1 Januari 2024 :
- Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Tunjangan PPPK 2024
Tunjangan PPPK terbagi menjadi beberapa jenis, simak penjelasan dibawah ini :
- Tunjangan Keluarga
Tunjangan yang diberikan sebesar 10?ri gaji pokok untuk suami/istri. Jika kamu memiliki anak di bawah umur 21, belum menikah dan belum bekerja juga mendapat tunjangan sebanyak 2?ri gaji pokok.
- Tunjangan Pangan
Selain tunjangan keluarga, kamu juga bakalan dapat tunjangan pangan dalam bentuk beras untuk setiap individu yang ada dalam keluarga kamu. Tunjangannnya juga bisa dalam bentuk tunai, sesuai dengan nominal beras yang kamu dapetin nih, friends.
- Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini kamu dapatkan jika kamu lolos PPPK Guru yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Besaran tunjangan yang kamu dapatkan sesuai dengan jabatan yang kamu miliki.
- Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini juga berlaku untuk PPPK Guru sebagai bentuk penghargaan.
- Tunjangan Lainnya
Selain ke-4 tunjangan di atas, kamu juga akan mendapatkan tunjangan lainnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan instansi penempatan kamu.
Apakah tunjangan dan gaji yang udah kita jelasin di atas, sesuai dengan gaji yang kamu inginkan? Tapi perlu kamu ingat juga nih, kalau PPPK ngga mendapatkan jaminan pensiun seperti apa yang dikasih pemerintah kepada PNS/ASN.