Jenis PPPK dan Persyaratannya

Sertifikat BLC

Berdasarkan putusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Jenis Seleksi PPPK 2024

  1. Seleksi administrasi

Buat pelamar PPPK, seleksi administrasi merupakan tahap awal yang harus kamu lalui sebelum melangkah ke seleksi selanjutnya. Apa aja sih yang perlu disiapin di tahap seleksi administrasi ini? Kamu harus mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan instansi yang kamu tuju.

Buat kamu yang ngga lolos pada seleksi administrasi, kamu boleh kok mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan kamu akan diterika kalau kesalahan tersebut bukan berasal dari kamu, sebagai pelamar. Dan pengumuman seleksi administrasi PPPK pascasanggah ini diumumkan paling lama 7 hari setelah pengajuan sanggahan ditutup.

  1. Seleksi Kompetensi

Dalam seleksi kompetensi PPPK 2024, dibagi menjadi 3 jenis, yaitu kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultur. Untuk ketiga jenis seleksi ini, menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

  1. Wawancara

Setelah melewati kedua jenis seleksi diatas, kamu akan dihadapi berhadapan kembali dengan seleksi wawancara. Hal ini dilakukan untuk menggali informasi nonkognitif yang bertujuan agar instansi dapat menilai integritas dan moralitas dari diri kamu. Apakah kamu bisa berkomitmen dengan pekerjaan kamu nantinya?

Setelah mengetahui jenis-jenis seleksi PPPK, kita bakalan jelasin juga nih apa aja sih persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar atau pelamar PPPK 2024? Kepo yaaaa?! Yuk, simak penjelasan kita di bawah!!

Syarat PPPK 2024

Syarat pendaftaran PPPK 2024 udah ditetapin oleh Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatu Sipil Negara (ASN), apa aja sih syaratnya?

  1. Berusia minimal 20 tahun saat melamar PPPK
  2. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

  1. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.
  2. Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  3. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
  4. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
  5. Kepesertaan pelamar dalam seleksi dapat dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:
  • Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
  • Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
  • Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.

 

Gimana? Apakah kamu udah memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pendaftar PPPK 2024? Kita juga ada penawaran nih buat kamu yang bingung mau mulai belajar dari mana tapi pengen lulus PPPK 2024, kamu bisa kepoin social media BLC atau cek akun instagram BLC di @bintaro_learning_center. Kita bakal bantuin kamu sampai lulus PPPK 2024 dan kita juga ada  Garansi 100% Uang Kembali kalau kamu ngga lulus seleksi PPPK 2024.

 

Editor : Dwi Nurul Annisa | 28-12-2024

Bagikan :

Komentar

  • Dede P3k
    @dedep3k@gmail.com
    13 Jan 2025, 08:27

    test

Also on BLC Blog

Sekolah Kedinasan Buat Kamu Yang Pengen Langsung Kerja

Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kmenterian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian ...

Daya Tampung Kedokteran UGM dan Peminatnya!

Jurusan kedokteran menjadi salah satu jurusan yang peminatnya lumayan banyak dan menjadi sorotan nih friend. Karena peminatnya yang banyak banget, jurusan kedokten pers...

Persiapan Matang SNBT : Langkah-Langkah Efektif Menuju PTN Impian

Sobat BLC, gimana persiapan menuju SNBT 2025? Udah mantep belum, nih? Buat kelas 12 yang berharap sama seleksi SNBP, jangan terlalu menaruh harapan tinggi ya, karena ra...